Netralitas IPSI Banten dipertanyakan? terlalu ikut campur masalah internal organisasi yang bukan ranahnya
3 min read
www.shteratetangsel.or.id � — Netralitas Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) kembali menjadi perhatian seiring berkembangnya dinamika internal salah satu perguruan pencak silat nasional, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Pertanyaan mengenai posisi dan peran IPSI kian menguat di ruang publik olahraga, terutama ketika konflik internal memunculkan klaim serta interpretasi yang berbeda terkait legitimasi hukum organisasi.
Dalam perdebatan tersebut, terdapat dua dasar hukum yang acap diperdebatkan oleh masing-masing pihak. Satu pihak mendasarkan klaimnya pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025 terkait pengesahan Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai badan hukum yang sah. Dasar ini menjadi pijakan yang diyakini untuk mendukung keberadaan organisasi secara kelembagaan.
Di pihak lain, muncul rujukan hukum yang berbeda berupa Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 50 PK/Pdt.Sus-HKI/2022 yang berkaitan dengan hak atas merek PSHT Kelas 41 dan telah berkekuatan hukum tetap. Dasar ini dijadikan argumen oleh kubu lainnya untuk memperkuat legitimasi identitas dan hak organisasi.
Perbedaan pijakan hukum tersebut menjadi akar utama perdebatan yang berkembang di internal PSHT, dan sekaligus menimbulkan tafsir yang berbeda di kalangan warga serta pencak silat Indonesia umumnya. Pihak yang berpegang pada dasar AHU dan pihak yang berpegang pada putusan hak merek sama-sama mengklaim dasar legitimasi yang sah menurut perspektifnya.
Sejumlah kalangan menilai bahwa ketidakjelasan sikap lembaga pencak silat nasional terhadap perdebatan ini semakin memunculkan kerancuan pemahaman di tingkat akar rumput. Ketidakpastian itu berpotensi memecah konsentrasi atlet, pelatih, hingga generasi muda yang semestinya fokus pada pembinaan dan prestasi.
Dalam konteks itulah, peran IPSI sebagai induk organisasi pencak silat nasional menjadi sorotan. IPSI sejatinya merupakan rumah bersama bagi seluruh perguruan pencak silat Indonesia, baik dari segi pembinaan, prestasi, maupun pelestarian tradisi budaya pencak silat.
Dalam laman resmi sejarahnya, IPSI disebutkan sebagai organisasi yang didirikan pada 18 Mei 1948 di Surakarta, Jawa Tengah, dengan tujuan mempersatukan perguruan pencak silat yang heterogen di berbagai wilayah nusantara.
IPSI juga menegaskan peranannya dalam mengoordinasikan kegiatan pembinaan pencak silat secara menyeluruh dan berkesinambungan, serta meningkatkan kualitas seni dan budaya pencak silat melalui ajang kompetisi dan kerja sama antarperguruan.
Selain itu, IPSI tertulis memiliki tujuan mulia yakni membina persaudaraan, kebersamaan, dan kesetiakawanan antar perguruan pencak silat Indonesia demi peran serta dalam pembangunan bangsa secara utuh.
Secara prinsip, IPSI bersifat kekeluargaan, persaudaraan, serta tidak berorientasi pada kepentingan politik maupun afiliasi golongan tertentu. Dalam hal ini, IPSI juga disebut sebagai organisasi nirlaba yang harus berada di atas semua kepentingan kelompok pencak silat manapun.
Namun, munculnya surat atau sikap yang dipersepsikan berpihak kepada salah satu kubu di tengah konflik internal PSHT telah menimbulkan kritik tajam dari sejumlah warga dan pengamat pencak silat. Mereka menilai hal tersebut berpotensi menggeser posisi IPSI dari sikap netral menjadi alat legitimasi salah satu kelompok.
Kondisi itu dinilai bertentangan dengan semangat pemersatuan yang menjadi ruh pendirian IPSI. Jika IPSI kehilangan posisi netralnya, maka fungsi pemersatu perguruan pencak silat di tingkat nasional dikhawatirkan akan melemah.
Lebih jauh, dampak dari pergeseran fokus ini dapat langsung dirasakan oleh atlet, pelatih, wasit, juri, serta siswa pencak silat yang selama ini mengharapkan dukungan penuh lembaga induk untuk pengembangan prestasi olahraga.
Sejumlah pihak menekankan bahwa konflik internal semacam ini seharusnya tidak sampai menyeret prestasi atlet dan pembinaan generasi muda ke dalam pusaran perdebatan struktural organisasi.
Menurut mereka, perbedaan pandangan boleh terjadi, tetapi semangat persaudaraan dan kebersamaan harus tetap diutamakan di atas kepentingan sengketa internal mana pun.
Ketidakpastian dalam pengakuan dan tafsir terhadap dasar hukum yang digunakan oleh masing-masing pihak justru membuat posisi IPSI harus menjadi peneduh yang kuat, bukan menjadi bagian dari konflik.
Lebih bijak jika IPSI menegaskan kembali peran dan sikap netralnya berdasarkan tujuan historisnya sebagai rumah besar pencak silat Indonesia yang mengedepankan persatuan dan kebersamaan.
Pihak pengamat olahraga menilai bahwa langkah tersebut akan memperkuat kepercayaan seluruh lapisan pencak silat, sehingga konflik internal tidak berujung pada pecahnya struktur persaudaraan yang sudah terbangun.
Dalam pernyataannya, banyak pihak berharap agar IPSI dapat kembali menegaskan fungsinya sebagai pemersatu, dan memastikan seluruh perguruan pencak silat berada dalam ruang koordinasi yang adil dan inklusif.
Meski terdapat perbedaan pandangan legal formal antara dasar AHU dan Putusan MA terkait merek, nilai-nilai luhur pencak silat yang menekankan persaudaraan dan keharmonisan harus tetap dijaga.
Akhirnya, berbagai elemen pencak silat nasional sepakat bahwa tantangan terbesar bukanlah menentukan siapa yang paling benar, tetapi bagaimana menjaga keutuhan dan martabat pencak silat Indonesia di tengah dinamika.
apakah IPSI tetap berdiri di tengah sebagai pengayom seluruh perguruan, atau justru berisiko ditarik menjadi alat oleh kepentingan oknum tertentu?
Semoga ini bisa menjadi pengingat untuk pemegang amanah pencak silat di provinsi.
Harap berkomentar yang sopan dan sesuai topik, komentar berisi spam akan dimoderasi. Terima kasih